![]() |
Contoh SK Kontrak Kerja |
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : 421.3/025/SMPN.5 Bjsr/I/2017
Pada hari ini Kamis tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Banjarsari Kab. Lebak, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : .........................
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Banjarsari, Kab. Lebak
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ...........................
NUPTK : ...........................
Tempat/ tgl lahir : ..........................
Pendidikan terakhir : S1 Bahasa dan Sastra Indonesia
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1). PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru honorer Sekolah dengan tugas sebagai guru : Bidang Studi Bahasa Indonesia
(2). PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai guru dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA Berkewajiban :
a. Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan dengan ketentuan yang berlaku
c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas
d. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA
e. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai guru pendamping
(2). PIHAK KEDUA berhak atas :
(a). Honorarium sebesar Rp.20,000,- ( Dua puluh Ribu) perjam pelajaran perbulan, sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh);
(b). Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(c). Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
Pasal 3
PIHAK KEDUA , akan melaksanakan tugas sebagai guru Bidang studi di SMPN Satap 5 Banjarsari Kab. Lebak terhitung mulai tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 4
(1). PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya yang dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja guru selama bertugas
(2). Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan
(3). Masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang setinggi-tingginya 60 (enam puluh ) tahun
Pasal 5
PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a. Teguran Tertulis
b. Peringatan ; atau
c. Pernyataan tidak puas ; atau
d. pemberhentian sebagai guru
Pasal 5
(1) . PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan
(2). PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorarium.
Pasal 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a. Mengajukan permohonan berhenti ; atau
b. Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c. Tidak menunjuka kecakapan dalam melaksanakan tugas ; atau
d. Menjadi anggota atau pengurus partai politik ; atau
e. Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari kepolisian ; atau
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 ; atau
g. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang mengganggu lingkungan kerja ; atau
h. Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
i. Dihukum penjara berdasarkan putusan ppengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; atau
j. Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara, Pancasila, Undang – undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentan terhadap Negara dan pemerintah.
Pasal 8
Perjanjian Kerja ini berakhir dalam hal :
a. Selessai masa perjanjian kerja guru
b. PIHAK KEDUA , meninggal dunia;
c. PIHAK KEDUA , diberhentikan sebagaimana pada pasal 7
Pasal 9
Dalam hal terjadi perselisihan , maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan
Pasal 10
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat membuat kesepakatan bersama
Pasal 11
(1). Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 05 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017
(2). Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari , tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA .
Ditetapkan di Kabupaten Lebak
Pada Tanggal 05 Januari 2017
PIHAK PERTAMA
Kepala SMPN satap 5 Banjarsari
...................................,S.Pd ...........................,S.Pd
NIP. ..............................
Semoga bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment